HUKRIM, TimeNUSANTARA – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali sigap dan cepat dalam mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kasus ini terbongkar berkat ketelitian dan kerja nyata tim lapangan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut
Awalnya, personel Satreskrim yang tengah melakukan pemantauan di SPBU Boroko mencurigai aktivitas satu kendaraan yang berulang kali membeli solar dalam jumlah besar. Kecurigaan itu pun dikembangkan menjadi penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas menemukan dua unit truk di rumah AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Dari tempat tersebut, polisi mendapati tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah menjalankan aksi ini selama enam bulan. Ia memanfaatkan barcode kendaraan milik orang lain untuk membeli solar bersubsidi di SPBU Boroko, lalu menjualnya kembali ke pihak lain seharga Rp9.000 per liter.
Salah satu pembeli berinisial IM mengaku, solar itu digunakan untuk mesin sawmill atau pabrik kayu.
Kinerja cepat dan responsif Satreskrim Polres Bolmut tidak hanya berhenti di penangkapan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan solar dari tiga petugas SPBU berbeda, dalam tiga hari berturut-turut (3–5 Oktober 2025), masing-masing 100 liter per hari.
Kini, seluruh barang bukti—terdiri dari satu unit truk Toyota Rino warna merah, galon berisi solar, serta dua tangki rakitan besar—telah diamankan di Mako Polres Bolmut
Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di wilayahnya.
“Ini adalah kerja nyata. Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi siapapun yang coba bermain dengan hukum demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat melalui kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya oknum lain, baik dari pihak SPBU maupun masyarakat yang turut membantu pelaku. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
IPTU Mario juga mengingatkan agar masyarakat tidak bermain-main dengan BBM bersubsidi.
“Tindakan penimbunan dan penjualan kembali solar bersubsidi adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat luas. Ini jadi peringatan keras bagi siapa pun,” tambahnya.
Aksi cepat Satreskrim Polres Bolmut ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya slogan, melainkan kerja nyata aparat kepolisian di lapangan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan distribusi energi serta menciptakan situasi kondusif dan tertib di tengah masyarakat. (*)