BOLMUT, TimeNUSANTARA – Proyek kontruksi/pelebaran jalan trans sulawesi diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tepatnya di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, terlihat pihak perusahaan belum melindungi pekerjanya dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek tersebut diketahui berada di bawah pengawasan Balai Jalan Trans Provinsi Sulut.
Selain tidak mengunakan K3 terlihat pula material kontruksi pengecoran suda memakan setengah badan jalan trans sehinga menganggu aktifitas kenderaan yang melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis kepada media ini mengakui sangat kecewa melihat kondisi pekerjaan pelebaran jalan trans sulut yang saat ini sedang berlangsung diwilayah Bolmut. Menurutnya pihak perusahan telah melanggar aturan tentang K3 bagi pekerja dan telah sengaja ingin mencelakai para pejalan kaki dan pengendara dengan membiarkan material kontruksi berhamburan hingga memakan setengah badan jalan.
“Saya menilai pihak perusahaan telah melangar aturan Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan,karena Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja,”ujar reinal.
Sehinganya dirinya meminta kepada pihak hukum yang berwenang agar dapat menindak tegas pihak perusahaan yang telah melanggar aturan yang ada.
“Saya saat ini masi dalam pengkajian apa-apa saja yang dilangar oleh pihak pekerjaan konstruksi pelebaran jalan trans dikabupaten Bolmut ini, suda lama pekerjaan ini dikeluhkan masyarakat kepada kami, nantinya ketika bukti dan keterangan masyarakat suda mumpuni kami akan segera melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwewenang,”ungkap reinal.
Dirinya juga mendambahkan, saat ini masi mencari tahu pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak perusahaan dari mana, karena menurutnya selain tak mengunakan K3 serta membiarkan material konstruksi berhamburan disetengah badan jalan, juga tak memiliki papan proyek serta rambu-rambu lalulintas saat bekerja dijalan raya.
“Pastinya kami tak akan tinggal diam, kami akan proses pihak-pihak perusahaan yang melanggar aturan siapapun pemilik perusahaan tersebut, karen ini dinilai sanggat merugikan masyarakat penguna jalan dan kesehatan bagi para pekerja,”tegas Ketua DPW LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis Jummat 21 Juni 2024.
Fadlan Ibunu