SULUT, TimeNUSANTARA – Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Sulawesi utara (Sulut) pada Rabu 4 Juli 2024 secara resmi melaporkan dugaan penerobosan lahan milik negara dalam kawasan Sempadan atau areah bibir pantai atas ula pengusaha tambak udang vaname di Desa Tanjung Buaya Kecamatan Bolangitang Barat ke pihak GAKKUM Seksi Wilayah III Manado
Berdasarkan laporannya, pihak LSM Galaksi Sulut menyoroti beberapa aturan yang telah dilangar pihak pengusaha tambak, selain menyerobot lahan negara diwilayah bibir pantai (sempadan pantai) ada dugaan juga pihak pengusaha tak memiliki izin amdal (lingkungan) dari pemerintah.
Hal itu ditegaskan langsung Ketua DPW LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis kepada media ini pada kamis 4 Juli 2024. Menurutnya laporan yang telah diserahkan merupakan buntut dari kekesalan masyarakat kepada pihak pengusaha tambak yang kebal hukum, dikarena berawal dari laporan masyarakat kepada pihak berwajib beberapa bulan lalu hingga kini pengusaha tersebut bukan berhenti dalam pelaksanaan pengerukan bibir pantai namun malah menambah lahan untuk kepentingan usaha tambaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu menurutnya sebelumnya juga pihak Pemda Bolmut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan teguran pengerukan lahan diareah bibir pantai tersebut dengan menurunkan tim pada rabu 3 juli kemarin, melihat langsung aktifitas pengerukan lahan untuk usaha tambak, dan langsung memberikan peringatan pemberhentian aktifitas dikarenakan suda masuk pada areah sempadan pantai (bibir pantai) yang merupakan milik negara. Namun teguran tersebut tak digubris hingga saat ini.
“Berdasarkan perihal tersebutlah saya melayangkan laporan ini kepihak GAKKUM Wilayah III Manado untuk menindak oknum pengusaha tambak yang telah menyerobot tanah milik negara. Ini merupakan tindakan pidana yang harus diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,”jelas Reinal.
Dirinya juga mengungkapkan pada proses pengerukan lahan tambak pihaknya juga meminta kepada GAKKUM untuk memeriksa izin-izin terkait atas pembagunan usaha tambak tersebut dikarenakan ada dugaan pemilik usaha mencoba mengelabui izin yang dibuat tanmpa koordinasi dengan pihak DLH Bolmut perihal dampak lingkungan.
“Ketentuan mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, itu aturanya suda jelas, dan mereka suda melangar aturan itu, selain melangar Sempadan pantai, kami juga meminta kepada pihak GAKKUM turun langsung ke lapangan memeriksa izin terkait apakah telah dilakukan atau tidak, jika tidak maka para pelaku usaha tambak ini wajib dihukum sesuai aturan yang berlaku,”tegas Reinal.
Fadlan Ibunu