BOLMUT, TimeNUSANTARA – CV Nikta Waya menghalakan pengunaan material illegal pada peroyek APBN rehabilitasi irigasi yang bernilia Rp.7.998.168.500 diwilayah kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diungkapkan langsung ketua LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis kepada media ini pada kamis (5/9/2024).
Menurut reinal, salah satu pengawas lapangan CV Nikita Waya mengungkapkan pihak perusahaan pada pembangunan konstruksi rehabilitasi mengiyakan material yang digunakan seperti batu dan pasir diambil dari wilayah seputaran lokasi pekerjaan yang berada dikecamatan sangkub, bahakan pihak pengawas tersebut dengan nada sombong mengakui walaupun tanmpa izin pihaknya tetap menerima material batu dari pengusaha diseputaran pekerjaan proyek.
Reinal pun menegaskan LSM Galaksi Sulut akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak CV Nikita Waya kepada pihak kejaksaan dengan dugaan mar up atas pengunaan material illegal pada proyek rehabilitasi irigasi yang berlokasi dikecamatan Sangkub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga berita terkait : Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal
“Proyek pembangunan rekonstruksi Rehabilitasi konstruksi bendungan irigasi di Desa Sukamakmur dengan nomor HK0203-BWS11.6.3/2024. Yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2024 dengan pagu senilai : Rp.7.998.168.500 yang dikerjakan CV. NIKITA WAYA itu suda jelas menggunakan material yang diduga tanpa izin (ilegal), yang mana hal itu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum, sehinga intruksi dari Ketum DPP LSM Galaksi dapat membawa persoalan tersebut ke rana hukum,”ungkap reinal
“Saya juga suda koordinasikan pekerjaan tersebut kepada Ketua umum DPP LSM Galaksi di Jakarta, rapat bersama melalui Zoom siang tadi juga telah mengintruksikan bahwa kasus mar up tersebut wajib dilaporkan kepada pihak kejaksaan, sebelum pekerjaan tersebut selesai dikerjakan,”jeas Reinal.
“LSM Galaksi sulut dalam zoom meting siang tadi bersama DPP LSM Galaksi di Jakarta lanjut reinal, suda mengultimatum untuk memberhentikan pekerjaan yang mengunakan material illegal pada proyek tersebut sampai pihak perusahaan menunjukan surat-surat izin material yang digunakan, dengan tujuan aturan undang-undang wajib dijalankan. Sehinga besok atau lusa kami bersama tim akan kembali memantau proyek itu apakah terus berjalan mengunakan material diduga tanmpa izin atau bagaimana kita akan lihat nanti,”tambahnya lagi.
Reinal merincikan, bahwa kontraktor/perusahaan kontruksi CV. NIKITA WAYA diduga menggunakan bahan ilegal terindikasi untuk menghindari pajak Negara/Pemerintah. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar
” Jika menggunakan bahan galian C tanpa Izin/ilegal itu terindikasi menghindari pajak, dan pajak adalah merupakan pendapatan Negara/Pemerintah, karena itu setiap pengusaha atau kontraktor yang menggunakan bahan ilegal bisa dijerat hukum atau dipidanakan karena sama saja dia menampung barang curian apalagi jika mereka mengambil langsung dari lokasi tanpa izin, nanti kita akan lihat biarlah hukum yang akan menilai hal itu nanti setelah kami akan melaporkanya.”tegas Reinal.
PENULIS : FADLAN IBUNU