BOLMUT, TimeNUSANTARA – Proyek Pembangunan Rehabilitasi Irigasi di Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga mark up dan merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, Proyek pembangunan rekonstruksi Rehabilitasi konstruksi bendungan irigasi di Desa Sukamakmur dengan nomor HK0203-BWS11.6.3/2024. Yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2024 dengan pagu senilai : Rp.7.998.168.500 yang dikerjakan CV. NIKITA WAYA itu menggunakan material yang diduga tanpa izin (ilegal), yang mana hal itu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodopis kepada media ini setelah melihat langsung pekerjaan tersebut pada senin (2/9/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jika pelaksana menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Reinal.
Pelaksana Proyek Menggunakan Material Ilegal/Tanpa Izin lanjut Reinal Bisa Dijerat Pidana. Dijelaskannya aturan mengenai pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara tidak boleh menggunakan bahan/material yang ilegal atau tanpa izin, karena dapat dikatagorikan “Barang Curian”. Sebab tidak membayar pajak dan itu merugikan keuangan Negara atau Pemerintah. Karena itu pelaksana proyek yang menggunakan material ilegal bisa dipidanakan.
” Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar ,” jelas Reinal.
Reinal merincikan, bahwa kontraktor/perusahaan kontruksi CV. NIKITA WAYA diduga menggunakan bahan ilegal terindikasi menghindari pajak Negara/Pemerintah.
” Jika menggunakan bahan galian C tanpa Izin/ilegal itu terindikasi menghindari pajak, dan pajak adalah merupakan pendapatan Negara/Pemerintah, karena itu setiap pengusaha atau kontraktor yang menggunakan bahan ilegal bisa dijerat hukum atau dipidanakan karena sama saja dia menampung barang curian apalagi jika mereka mengambil langsung dari lokasi tanpa izin,”tegas Reinal.
Reinal juga mengungkapkan salah satu warga setempat kepada Tim LSM Galaksi membocorkan bahwa pelaksana proyek rehabiitasi tersebut mengambil material yang diduga tidak berizin diseputaran lokasi pekerjaan.
“Salah satu pekerja pengawas dilapangan yang berhasil kami temui mengatakan boleh mengunakan material tanmpa izin diproyek tersebut. Sembari saya mengeleng tertawa dan saya menjawab oke kepada mereka,”ungkap Reinal.
Berangkat dari temuan tersebut, peria berdara Bintauna dan Bolangitang Bolmut itu bertekat mengumpulkan semua data yang ada untuk menjerat perilaku kontraktor nakal yang hanya memikirkan keuntungan dibandingkan kulitas konstruksi. “Semua gambar dari hasil lapangan suda kami kumpulkan tinggal beberapa item dokumen yang akan dilengkapi untuk kemudian melaporkan dugaan mark up diproyek rehabilitasi irigasi di Sangkub Kanan tersebut kepada pihak yang berwenang,”tegas Reinal.
Sementara itu salah satu tim kontraktor CV. NIKITA WAYA pak Esse saat dimintai konfirmasinya soal dugaan pengunaan material ilegal pada kontstruksi rehabilitasi di Sangkub kanan tersebut hanya menjawab
“Sebaiknya kita klarifikasi duduk ngopi dulu pak sebelum diterbitkan beritanya… nanti cari waktu yang pas kapan dengan emot tangan keatas,”tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.
PENULIS : FADLAN IBUNU