Polda Gorontalo Resmi Menahan Mantan Bupati Boalemo Pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani Tahun 2019

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, TimeNUSANTARA Mantan Bupati Boalemo, DM resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran (TA) 2019, Kamis 20/06/2024.

Selain mantan Bupati Boalemo Periode 2017 – 2022, Ditkrimusus juga turut menetapkan enam orang lainnya dengan inisial SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke tujuh orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai dua miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari 42 paket JUT dengan nilai kontrak kurang lebih 6,6 Miliyar. Setelah dihitung kerugian kerugian negara oleh auditor BPK RI, sebesar Rp 2,4 Miliyar,” ungkap Desmont saat konferensi pers.

Desmont mengatakan, dari kerugian negara tersebut ada 7 orang yang turut bertanggungjawab. Pertama, kata dia, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Boalemo selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala dinas ini telah menjalani proses hukum yang lain. Posisi kepala dinas ini sudah inkrah atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Posisi terakhirnya ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo. Yang lainnya (6 orang) turut menikmati hasil kerugian negara itu,” ucap Desmont.

Desmont mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelamatan aset negara berupa penyitaan uang ratusan juta dan satu buah properti dari para pelaku.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat,” ungkap Desmont.

Desmont menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) .

“Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Desmont.

 

Dito. P

 

Berita Terkait

PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut
Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS
Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Dari Jumblah 25 Aleg Terpilih di Kotamobagu, Hanya Ada 24 Yang Dilantik, Satu Ditangguhkan
LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut
Pj Sekda Bolmut Buka Advokasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tahun 2024
Hadapi Pilkada 2024, Pasangan SIAP Bentuk Tim Pemenangan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 10:17 WITA

PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut

Sabtu, 14 September 2024 - 14:59 WITA

Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS

Jumat, 13 September 2024 - 21:40 WITA

Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Kamis, 12 September 2024 - 20:36 WITA

Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ

Rabu, 11 September 2024 - 00:21 WITA

Dari Jumblah 25 Aleg Terpilih di Kotamobagu, Hanya Ada 24 Yang Dilantik, Satu Ditangguhkan

Berita Terbaru