Polda Gorontalo Resmi Menahan Mantan Bupati Boalemo Pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani Tahun 2019

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, TimeNUSANTARA Mantan Bupati Boalemo, DM resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran (TA) 2019, Kamis 20/06/2024.

Selain mantan Bupati Boalemo Periode 2017 – 2022, Ditkrimusus juga turut menetapkan enam orang lainnya dengan inisial SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke tujuh orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai dua miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari 42 paket JUT dengan nilai kontrak kurang lebih 6,6 Miliyar. Setelah dihitung kerugian kerugian negara oleh auditor BPK RI, sebesar Rp 2,4 Miliyar,” ungkap Desmont saat konferensi pers.

Desmont mengatakan, dari kerugian negara tersebut ada 7 orang yang turut bertanggungjawab. Pertama, kata dia, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Boalemo selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala dinas ini telah menjalani proses hukum yang lain. Posisi kepala dinas ini sudah inkrah atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Posisi terakhirnya ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo. Yang lainnya (6 orang) turut menikmati hasil kerugian negara itu,” ucap Desmont.

Desmont mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelamatan aset negara berupa penyitaan uang ratusan juta dan satu buah properti dari para pelaku.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat,” ungkap Desmont.

Desmont menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) .

“Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Desmont.

 

Dito. P

 

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih
Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:09 WITA

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru