PENDIDIKAN, TimeNUSANTARA – Belum lama ini Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengesahkan sebuah peraturan terbaru.
Peraturan yang disahkan oleh Menpan RB tersebut mengenai masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru.
Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
PPPK dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.
Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang.
Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.
Sebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.
Aturan yang telah disahkan oleh Menpan RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.
Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.
Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.***