Resmi, Masa Jabatan PPPK Tak Lagi Dihitung Kontrak Tahunan

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, TimeNUSANTARA Belum lama ini Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengesahkan sebuah peraturan terbaru.

Peraturan yang disahkan oleh Menpan RB tersebut mengenai masa kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terbaru.

Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

PPPK dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang.

Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.

Sebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.

Aturan yang telah disahkan oleh Menpan RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.

Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.***

 

 

Berita Terkait

Komitmen Nyata Bupati Yusra, SDM Bolmong Digenjot Lewat Akses Pendidikan Tinggi
Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong
Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan
537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun
Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran
Boltara Ikut Arah Nasional, Bupati SJL & Wabup MAP Fokus Jaga Daya Beli dan Dorong Program Rumah Rakyat
WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel
Kapolres Bolmut Jadi Motor Kebersamaan di Ajang Mancing Kapolda Sulut Cup I 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WITA

Komitmen Nyata Bupati Yusra, SDM Bolmong Digenjot Lewat Akses Pendidikan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 - 23:42 WITA

Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WITA

Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan

Rabu, 15 April 2026 - 13:47 WITA

537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WITA

Bupati SJL Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Terus Berjalan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Pemda Boltara menggenjot pelaksanaan program BSPS 2026 dengan fokus pada ketepatan sasaran dan dampak ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BOLMUT

537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:47 WITA