Pengadilan Tipikor Provinsi Gorontalo Periksa Mantan Bupati Hamim Pou

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, timeNUSANTARA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Gorontalo periksa Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou pada senin (29/1/2024) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak Pengadilan berkaitan dengan kesaksian dirinya dalam sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hubungan Industrial (Tipokor/PHI) Gorontalo.

Setelah dimintai keteragan oleh Pengadilan sebagai saksi, Hamim Pou langsung menemui awak media dengan mengatakan kehadirannya dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu, hanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui,” kata Hamim Pou.

Ia mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini tidak lain untuk menghormati proses peradilan, pada penanganan kasus korupsi yang terjadi di daerah Bone Bolango yang pernah dipimpinnya selama lebih dari dua periode.

Walaupun hanya beberapa saat menyempatkan waktu menemui awak media, mantan Bupati Bone Bolango yang juga pernah berkecimpung di dunia pers selama kurang lebih 30 tahun itu, meminta wartawan untuk memberitakan sesuai kenyataan dan tidak menambah persoalan hingga dengan modus lain yang mengarah pada opini.

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang pantas yang diketahuinya, tanpa menambah-nambah ataupun mengurangi.

Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut ia berharap awak media yang meliput juga harus memegang teguh Undang-undang Pers dan Etika Jurnalistik dalam setiap peliputan hingga pengemasan berita.

“Kita harus menghargai setiap proses persidangan, supaya kita akan menemui kebenaran yang hakiki,” katanya.

Diketahui proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo itu, turut menghadirkan satu orang terdakwa yang merupakan mantan kepala PDAM Bone Bolango berinisial YL.

Proses persidangan juga menghadirkan enam orang saksi lain dari kalangan legislatif Bone Bolango.
Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, MH, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Cecep Dudi Muklis Sabigin serta Priyo Pujono. (*)

Berita Terkait

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024
Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Press Release KPU Bolmut, Pengumumkan Hasil Pemeriksaan Bapaslon di Pilkada 2024
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi
Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WITA

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WITA

Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA