Astaga, Diduga Ada Titipan OPD, Pengadaan Mobnas Diluar Pembahasan APBD 2024

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORUT, timeNUSANTARA – Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, mengungkapkan bukti pesanan terkait pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak dibahas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Bukti tersebut berupa nota pesanan bernomor:010/Umum/10/1/2024,ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum, Setda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Farial D. Usu, S.Ag, M.SI, pada tanggal 24 Januari 2024, yang ditujukan kepada PT. Hasjrat Abadi Cabang Gorontalo.

Hal disampaikan oleh Ketua LSM GAM Provinsi Gorontalo, Amin Suleman, saat menghubungi awak media Minggu (28/01/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amin Suleman menegaskan perlunya Pj. Bupati untuk menegur bawahannya yang melakukan kegiatan di luar pembahasan anggaran.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terkait pengadaan Mobnas yang disinyalir sebagai titipan anggaran dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang masih akan diselidiki oleh LSM GAM.

Dalam kondisi daerah yang sulit, dengan banyak tenaga honorer terbengkalai, Amin Suleman menilai langkah pemerintah kabupaten Gorut melalui Bagian Umum sangat disayangkan.

Ia juga menanyakan apakah Bagian Umum berkoordinasi dengan Pj Bupati sebelum mengambil langkah tersebut.
Kembali Amin Suleman menjelaskan bahwa pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) yang tidak disertakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, memiliki dampak hukum yang dapat menimbulkan beberapa pertimbangan dan konsekuensi.

Berikut adalah beberapa dampak hukum yang mungkin timbul:
1. Pelanggaran Hukum Anggaran: Pesanan yang dilakukan di luar pembahasan APBD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan dan prosedur anggaran pemerintah. Hal ini bisa menciptakan situasi di mana pengeluaran tidak sah dan tidak mendapatkan persetujuan yang diperlukan.

2. Akuntabilitas dan Transparansi: Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kurangnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Pihak yang terlibat dalam pengadaan mungkin diminta untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

3. Penyelidikan dan Audit: Pesanan tersebut dapat memicu penyelidikan atau audit lebih lanjut terhadap praktik keuangan dan anggaran pemerintah daerah. Badan pemeriksa atau lembaga terkait dapat mengkaji proses pembelian dan menilai kesesuaian dengan regulasi.

4. Konsekuensi Hukum untuk Pejabat Terkait: Pejabat yang terlibat dalam pengadaan di luar pembahasan APBD mungkin dapat menghadapi konsekuensi hukum. Ini bisa mencakup sanksi administratif, sanksi pidana, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Dampak pada Pelayanan Publik: Jika ditemukan bahwa pengadaan tersebut tidak sah, ini dapat berdampak pada pelayanan publik dan keberlanjutan program-program lain yang membutuhkan alokasi anggaran. (*)

 

Berita Terkait

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024
Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Press Release KPU Bolmut, Pengumumkan Hasil Pemeriksaan Bapaslon di Pilkada 2024
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi
Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WITA

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WITA

Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA