TIMENUSANTARA ,JAKARTA – Kementrian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kerja sama itu untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024, tidak hanya di ruang fisik tapi juga di ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa kenetralitasan ASN ini ditegakkan oleh setiap ASN tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital, KASN dan Ditjen Aptika sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan kepada awak media pada rabu (7/12/2023).
Iya juga menjelaskan pendandataganan perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati bersama pada tanggal 26 oktober lalu di kantor kementrian kominfo, sehinga iya meminta kemitraan kominfo juga seperti wartawan dapat ikut memberi dukugan untuk hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“penandatanganan perjanjian kerja sama telah ditandatagani dengan KASN di Kantor Kementerian Kominfo, pada bulan oktober 2023, sehinga harapnya segala mitra kementrian kominfo dapat juga ikut memantau menciptakan netralitas ASN jelang pemilu 2024 mendatang,”pinta Samuel
Semuel mengatakan, perjanjian kerja sama itu berlaku sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Di mana ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“Ruang lingkup perjanjian ini akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital yang merupakan tindakan pencegahan atau preventif sampai penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN,” terang Semuel.
Selain bentuk kolaborasi, Semuel pun berharap dengan terlaksananya kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (**)