TIMENUSANTARA, HUKRIM – Pria bernama Marco Karundeng (MK), terduga provokator di kasus bentrok massa bela Palestina dengan salah satu ormas di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi. Marco ditangkap usai melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Informasi mengenai penangkapan Marco disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Stefanus Michael Tamuntuan melalui unggahan akun resmi Humas Polres Bitung seperti dikutip, Sabtu (2/12/2023). Marco langsung diperiksa intensif usai ditangkap polisi di Kalimantan.
“Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” kata Stefanus.
Stefanus menuturkan penangkapan Marco berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan pihaknya. Dari situ pihaknya langsung berkoordinasi Polda Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan ada satu akun yang diduga mengandung ujaran kebencian. Dan setelah kita telusuri, akun tersebut kita temukan siapa pemegang akun tersebut, atas nama MK,” ungkapnya.
“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” sambungnya.
Stefanus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat postingan atau komentar di media sosial yang bernuansa provokasi. Tujuannya, untuk menghindari hal serupa terjadi kembali.
“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait SARA, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” imbaunya.
Pelaku Melarikan Diri ke Kaltim
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan Marco diduga sebagai provokator ujaran kebencian berbau SARA. Namun dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail provokasi yang dilakukan Marco.
“Betul (ditangkap di Kaltim),” kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Minggu (3/12/2023).
Yusuf mengatakan Marco diduga sengaja melarikan diri ke Kalimantan Timur. Sedangkan domisilinya di Sulawasi Utara.
“Melarikan diri,” ujarnya.
Sebelum menangkap tersangka Marco, Polda Sulut juga sebelumnya sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrok massa bela Palestina dengan salah satu ormas di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Ketujuh tersangka yang diduga provokator pun langsung ditahan.
“Dari ketujuh tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Ketujuhnya ditetapkan tersangka pada Minggu (26/11). Setyo mengatakan ketujuh tersangka masing-masing berinisial RP, HP, FS, GL, BL, AQ, dan LA.
(khristian)