Timenusantara, Nasional – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kabar tersebut belum dikaitkan dengan rencana penawaran pensiun dengan sistem terbaru, yakni kontribusi pasti atau fully funded.
BKN saat ini memangkas layanan kepegawaian. Seperti dikutip dari laman resmi BKN, pemotongan tersebut meliputi aspek komersial pelayanan dan infrastruktur sistem, salah satunya adalah pelayanan pensiun.
Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan bahwa proses penyederhanaan pelayanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sehingga pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat, akurat, dan transparan. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” kata Anjaswari, dikutip Minggu (27/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anjaswari mencatat, salah satu jenis pelayanan yang dipotong adalah spesifikasi teknis penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek), yang sebelumnya hanya membutuhkan satu kali dalam lima hari kerja. Hal ini terlihat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyerukan birokrasi yang cepat, gesit, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.
Selain itu, ia menjelaskan tata cara pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan pembentukan Pertek BKN. Kemudian, konsultan personalia atau pimpinan instansi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk jabatan manajemen menengah dan terpenting atau utama.
Perintah ini memberi BKN hak untuk menunjuk Pertek untuk semua jenis redundansi. Namun, pengunduran diri yang diputuskan oleh BKN tersebut merupakan pemberhentian dengan hormat dan akan berdampak pada pensiun. Sebaliknya, jika tidak mempengaruhi pensiun, PPKK instansi cukup menetapkan surat pengunduran diri.
Sementara itu, untuk pendanaan penuh (fully funded), pemerintah berencana mengubah sistem yang memungkinkan pensiunan pejabat menerima dana hingga Rp 1 miliar.
Sistem pensiun PNS saat ini didanai dengan sistem pay-as-you-go. Diketahui, dasar penghitungan sistem ini adalah dana pensiun dari iuran PNS, yakni sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana APBN.
Melalui skema baru ini (fully funded), uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Selain tarif THP, sistem kompensasi yang didanai dibagi antara pegawai negeri dan pemerintah. Karenanya bukan tidak mungkin pensiunan pejabat mengantongi Rp 1 miliar.