Timenusantara, Bolmut– Seluruh aparat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2019, dimana penegasan tersebut berlaku kepada para pejabat mulai dari bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, pejabat eselon III yang menjabat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bagian.
Selain pejabat di atas, juga diwajibkan kepada auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, ketua panitia pengadaan barang dan jasa atau unit pelayanan pengadaan, kepala LPSE, serta direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Penyampaian LHKPN ini wajib bagi para penyelenggara negara seperti yang sudah disebutkan dalam Perbup di atas. Jika ada penyelenggara negara atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut, tetap akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat,” tegas Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh, Kamis (5/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pemerintah telah menyiapkan format penyampaian LHKPN yang nantinya akan diisi oleh seluruh pejabat yang wajib menyampaikan laporan kekayaannya seperti harta bergerak maupun yang tidak bergerak.
Bupati juga menjelaskan, harta bergerak dan tidak bergerak wajib diisi secara terperinci oleh setiap penyelenggara negara. Harta bergerak seperti alat transportasi roda dua, roda empat, hewan peliharaan, bahkan harta seperti jenis-jenis logam mulia yang masuk daftar kekayaan juga wajib untuk dilaporkan. “Ini wajib untuk dilaporkan, karena berdasarkan amanat undang-undang dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya. (f.i)