JAKARTA, TimeNUSANTARA – Diundangkan melalui UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 tak lagi hanya sampai 5 tahun kerja.
Aturan masa kerja PPPK 2024 dalam UU ASN tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi pun telah meneken aturan masa kerja PPPK 2024 yang tidak lagi sampai 5 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan masa kerja PPPK yang terkenal dengan masa kontrak 1 sampai 5 tahun tampaknya kini tidak lagi digunakan.
Karena, jika merujuk ke aturan yang dituangkan dalam UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 bisa sampai usia 65 tahun.
Berarti, masa kerja PPPK 2024 saat ini mengacu pada batas usia pensiun.
Selain itu, dengan adanya aturan terbaru terkait masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun, maka sudah setara dengan PNS.
Seperti diketahui bahwa ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK, dan kini keduanya telah memiliki kesetaraan hak dan kewajiban berkat UU ASN 2023.
Lebih lanjut, aturan masa kerja PPPK 2024 sesuai batas usia pensiun ini, setiap golongan atau jabatan memiliki usia masing-masing.
Sehingga aturan masa kerja PPPK 2024 yang telah resmi diteken Jokowi ini disesuaikan dengan jabatannya.
Pertama bagi PPPK di Jabatan Non Manajerial
Ada masa kerja PPPK untuk jabatan pelaksana dengan batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Sementara untuk masa kerja PPPK di jabatan fungsional, batas usia pensiun yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga PPPK di jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun.
Untuk masa kerja PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun hingga umur 60 tahun
Terakhir, masa kerja PPPK jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Nah, jadi masa kerja PPPK 2024 ini tak lagi sampai 5 tahun atau tidak lagi sesuai masa kontrak, tetapi kini ditetapkan sesuai batas usia pensiun di atas.***