TIMENUSANTARA, Gorontalo – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Polres Gorontalo Utara melalui patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Minggu (29/10) Pukul 04:00 malam kemarin berhasil mengamankan sebanyak 2 ton minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus siap edar yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.
Dua ton Cap Tikus siap edar ini diamankan dari dua orang pelaku penyelundupan miras berinisial SM (50) dan IK (23) yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A. Lubis menjelaskan, pengungkapan penyelundupan Miras cap tikus ini berawal saat jajaran Polsek Atinggola tengah melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur perbatasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang, baik yang masuk ke wilayah Gorontalo, maupun sebaliknya.
“Disaat personil tengah melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truck yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang di dalamnya berisikan minuman keras jenis cap tikus,” ungkap Faisal.
Ditambahkannya, dari keterangan dua orang pelaku yang diamankan, ribuan liter cap tikus ini rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH yang beralamatkan di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan Cap Tikus ini,” terang Faisal.
Sementara itu, usai mengamankan 2 ton Cap Tikus beserta dua orang pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjutlanjut,” pungkas Faisal.
Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini