BOLMUT, TimeNUSANTARA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2024 saat ini makin dekat. Hal ini ditandai dengan adanya Bimbingan teknis terkait dengan Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Bolmut di Ruma Makan Tepi Laut Boroko Jummat 24 Mei 2024.
Pada Bimtek pemetaan tps dan pemutakhiran data pemilih pilkada 2024 Plh Ketua KPUD Bolmut Nur Apri Ramadan L.Usman menegaskan khususnya kepada PPK se- Kabupaten Bolmut berkaitan dengan divisi Perencanaan data dan informasi wajib adanya penyesuaian data ril yang ada dimasing-masing kecamatan.
“untuk meminimalisir adanya sengketa data pemilih ganda dilapangan PPK wajib untuk saling berkoordinasi terutama pada wilayah-wilayah yang berpotensi seperti wilayah perbatasan,”tegas Apri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh PPK yang ada untuk berkoordinasi bersama terkait dengan kinerja dilapangan baik pemerintah kecamatan maupun pihak keamanan diwilayah kecamatan masing-masing
“PPK wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, dan Polsek setempat diwilayah masing-masing agar ketika terjadi kendala dilapangan dapat teratasi,”jelas Apri.
Dirinya juga berpesan, agar PPK wajib bekerja dengan loyal dan penuh tangungjawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“integritas pilkada 2024 juga ada ditangan kalian maka bekerjalah dengan sunguh-sunguh dan penuh tangungjawab,”sambungnya lagi.
Ditempat yang sama pula,Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mernie Linda Wungkana menyampaikan akan ada beberapa tahapan dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024 sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap.
“pada pendataan pemilih PPK wajib mendata pemilih dilakukan dengan prinsip de jure atau berdasarkan KTP-el,”jelas Linda.
Untuk pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki KTP-el, lanjutnya pendataan tersebut dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“saat ini KPU Bolmut telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk penyusunan daftar pemilih,”ungkap Linda.
Khusus untuk jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Linda, maksimal berjumlah 600 orang, sehinga pemetaan TPS wajib untuk dilakukan agar agenda pilkada 2024 berjalan lancar sesuai harapan bersama.
“setelah adanya pemetaan dimasing-masing wilayah kecamatan, kami dari KPU sendiri akan segerah menyerahakan hasil tersebut ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dilaporkan ketingkat berikutnya,”tambahnya lagi.
Penulis : Fadlan Ibunu