TIMENUSANTARA, BOLMUT – salah satu perusahaan supkon MMT yang bernaung di Perusahaan IKPT bergerak di bidang jasa konstruksi yang beroperasi di PLTU wilayah Desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga kangkangi perintah undang-undang dengan menzolimi karyawannya dengan tidak mendaftarkan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) atau BPJS ketenaga kerjaan.
Hal itu diungkapkan langsung masyarakat asal Bohabak 4 Suratman Matili kepada media ini pada senin (20/11/2023), Iya mengatakan bahwa para pekerja diperusahaan MMT yang bernaung pada perusahaan IKAPT patut diduga tidak mendaftarkan kariyawanya ke BPJS ketenaga kerjaan, menurutnya hal itu terkuak saat salah satu pekerja MMT asal desa bohabak 1 mengalami laka lantas beberapa hari yang lalu hingga merengut nyawa.
“setelah saya cari tau dan mengkonfirmasi kepihak BPJS bahwa Almarhum pekerja di MMT tidak tidak terdaftar di BPJS ketenaga kerjaan, atau jamsostek hal ini wajib ditelusuri agar masyarakat bolmut yang bekerja di MMT mendapat jaminan sosial ketika terjadi sesuatu,”ujar suratman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya juga meminta kepada pihak perusahaan terkait untuk dapat memberikan kejelasan bagi para pekerja asal bolmut soal jaminan BPJS ketenaga kerjaan atau jamsostek, karena bukan hanya 1 pekerja saja yang diduga tidak didaftarkan namun patut juga diduga semua pekerja didalam tidak didaftarkan jamsostek.
“ini sangat penting, karena merupakan perintah undang-undang bukan saya peribadi bahwa setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja dalam hal ini pemberian BPJS ketenaga kerjaan bagi pekerja, jika hal tersebut tidak dilakukan maka kami sebagai masyarakat Bolangitang Timur akan meminta kepada pihak kejaksaan negeri Bolmut menelisik kewajiban yang tidak ditunaikan pihak perusahaan,”tegas suratman
Iya menekankan sesuai dengan peraturan Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja, maupun tenaga kerja diluar hubugan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan sesuai dengan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17)
“sekali lagi kami hanya butuh kejelasan soal pekerja di MMT dan IKPT karena banyak juga saudara-saudara kami yang kerja di PLTU namun tidak memiliki BPJS ketenagan kerjaan atau jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja),”tekan suratman.
Sementara itu Pihak perwakilan BPjS yang bertugas di Disnakertrans Bolmut Nasution Saputra saat dimintai keteraganya melalui via telfon sejak dua hari yang lalu hingga kini selasa (21/11/2023) mengungkapkan almarhum atas nama Moh. A.M pekerja MMT korban lakalantas masi dalam tahap pencarian data.
“karena server jarigan kami tidak bisa mengecek nama yang bersangkutan kalau bisa dicek langsung ke kantor BPjS kotamobagu, kemarin sempat dicek namun tidak mincul namanya kemugkinan kami yang salah ketik nama, sehinga sampai hari ini masi dalam tahap proses pencarian data,”jelasnya.
Disisi lain pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara Zakir Usup saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan bahwa, pekerja MMT yang alami laka lantas kemarin telah terdaftar ke bpjs namun hanya bpjs konstruksi.
“kalau di PLTU itu BPJS konstruksi jadi dorang itu sudah tercover BPJS konstruksi ketika ada insiden tinggal di laporkan saja ke dinas terkait atau ke BPJS oleh perusahaan,”singkatnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan pihak Perusahaan penagung jawab MMT supkon dari IKPT yang bekerja di PLTU Binjeita Pak Muliyani saat dikonfirmasi soal BPJS ketenaga kerjaan bagi para pekerja, melalui telfon tidak merespon begitupun melalui whatsApp tidak membalas.
Penulis : Fadlan Ibunu
Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini