Perdes Lipu Bogu Suda Sesuai Aturan, Sangadi : Masyarakat Wajib Menjalankan Kesepakatan Bersama

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Gonjang ganjing Peraturan Desa (Perdes) Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur tentang Denda Hajat menjelang Bulan Suci Ramadan, akhirnya terjawab suda, sangadi Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur Kaupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sukri Karim menegaskan akan terus menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Desa yang ada, termasuk peraturan-peraturan Desa.

Iya menjelaskan beberapa pekan ini ada beberapa masyarakatnya yang tidak patuh terhadap perdes yang ada soal denda yang dikenakan pada hajatan menjelang bulan ramadan, padahal peraturan tersebut dibuat awal tahun 2023 kemarin itupun usulan tersebut bukan dari sangadi peribadi melainkan pihak BPD dan Masyarakat sehinga dirinya menyepakati denda yang telah diusulkan untuk ditetapkan bersama BPD.

“Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa telah mengusulkan termasuk denda-denda, dan telah ditetapkan bersama pada awal tahun yakni tangal 9 januari 2023 bulan kemarin termasuk denda hajat menjelang bulan suci ramadan,”jelas Sangadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iyapun menegaskan, akan terus menjalankan perdes tersebut karena suda sesuai degan landasan peraturan perundang-undagan yang berlaku tetang Pendapatan Asli Desa.

“Perdes tersebut akan terus saya jalankan, karena sebelum penetapanya saya suda konsultasikan kepada pihak-pihak terkait yang berada di Daerah, sehinga masyarakat wajib ikut aturan perdes ini,”tegas Sangadi.

Berikut Perdes-perdes yang telah diparipurnakan oleh BPD dan Sangadi yang dihadiri masyarakat  Desa Lipu bogu yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2023 kemarin, Klik Tautan di Bawah Ini :

Perdes Lipu Bogu yang telah disepakati bersama pada tanggal 9 januari 2023

 

 

Berita Terkait

Bupati Terpilih Dr. Sirajudin Lasena Bersama Habib Ahmad Al-Habsyi Gelar Safari Dakwah, Serukan Kebangkitan Iman dan Kebaikan di Bolmut
Bocoran Baru untuk Solusi Honorer yang tak lulus PPPK di Tahun 2024
Pemda Bolmut Ingatkan Pajak Non Tunai Lewat Sosialisasi Pembayaran Pajak
Pemkab Sitaro Dapat Bantuan Dana Dari Kementrian PUPR 20 M Berkat Kinerja Terbaik ke-3 Se Indonesia
Bejat, ZA Alias Onong Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Bolsel
Wujud Nyata Kepemimpinan Pj Bupati Darwin Muksin Optimalkan Pelayanan Masyarakat Melalui Penyaluran Bantuan

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:22 WITA

Bupati Terpilih Dr. Sirajudin Lasena Bersama Habib Ahmad Al-Habsyi Gelar Safari Dakwah, Serukan Kebangkitan Iman dan Kebaikan di Bolmut

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:06 WITA

Bocoran Baru untuk Solusi Honorer yang tak lulus PPPK di Tahun 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:41 WITA

Pemda Bolmut Ingatkan Pajak Non Tunai Lewat Sosialisasi Pembayaran Pajak

Senin, 23 Desember 2024 - 23:31 WITA

Pemkab Sitaro Dapat Bantuan Dana Dari Kementrian PUPR 20 M Berkat Kinerja Terbaik ke-3 Se Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WITA

Bejat, ZA Alias Onong Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

DAERAH

Bejat, ZA Alias Onong Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WITA