BOLMUT, TimeNUSANTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongindow Utara (Bolmut) Mengumumkan secara resmi syarat dan ketentuan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati perseorangan,
Berikut Keputusan KPUD Bolmut Nomor : 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 Senin (05/05/24) :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadlan Ibunu