NASIONAL, TimeNUSANTARA –Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.
Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota. Sementara, Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh penjabat yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal pendaftarannya adalah pada 27-29 Agustus 2024. “Maka Kamis 18 Juli 2024 adalah batas akhir dari batas pengunduran diri,” tegas Mendagri melalui Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si (Plt Sekjen Kemendagri) Belum lama ini.
Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota karena mengikuti konstestasi Pilkada, saat mengusulkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan/mengusulkan tiga nama calon penjabat sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***