Kadis Dinkes Gorut Jadi Tersangka Korupsi Pembagunan Puskesmas

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat berinisial RYK atas kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Kwandang.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Senin malam, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari menetapkan RYK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun 2020. Alat bukti telah cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 28 November hingga 17 Desember 2022 untuk penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku Pengguna Anggaran, RKY turut bertanggung jawab dalam pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang yang hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak. Penetapan Kadinkes Gorontalo Utara RYK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yaitu SK dan AJ.

Keduanya pun saat ini ditahan. SK berada di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan, sedangkan AJ ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagalnya pemanfaatan gedung Puskesmas Kwandang tersebut sekitar Rp1 miliar.

Hal tersebut, kata Eddie, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. RYK dibawa ke Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara pada Senin malam sekitar pukul 19.01 WITA.

Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka RYK juga disangka  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Sulut Serahkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Bolmut
Kecerdasan Sirajudin Lasena Selama 11 Bulan 3 Hari Menjabat PJ Bupati, Sering Jemput Bola dan Berhasil Datangkan Rp 31 Miliar Untuk Masyarakat Bolmut
Pasangan Nomor Urut 3 SJL-MAP Tampil Memukau dan Dianggap Cerdas oleh Lawan Pasangan Calon Saat Debat Perdana Pilkada 2024
Bukan Hanya Omong Kosong, Steven Kandow Terbukti Suda Berbuat Untuk BMR, Sejak Kepemimpinan ODSK
Jelang Debat Perdana, Pasangan SJL-MAP Mohon Doa ke Masyarakat: “Walau Beda Pilihan, Torang Samua Orang Bolmut”
KPU Bolmut Umumkan Debat Perdana Pilkada 2024, Berikut Tempat dan Tema serta Larangan Yang Wajib Ditaati Para Kandidat
APBD-P Bitung Gagal Dibahas, Kemendagri Intruksikan Pergeseran Anggaran Lewat Perkada
Sambil Mengangkat Tangan Tiga Jari, Ribuan Masyarakat Desa Sonuo Bersumpah Menangkan Pasangan SJL-MAP di Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:34 WITA

Ketua TP-PKK Sulut Serahkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Bolmut

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:10 WITA

Kecerdasan Sirajudin Lasena Selama 11 Bulan 3 Hari Menjabat PJ Bupati, Sering Jemput Bola dan Berhasil Datangkan Rp 31 Miliar Untuk Masyarakat Bolmut

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:37 WITA

Pasangan Nomor Urut 3 SJL-MAP Tampil Memukau dan Dianggap Cerdas oleh Lawan Pasangan Calon Saat Debat Perdana Pilkada 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:28 WITA

Bukan Hanya Omong Kosong, Steven Kandow Terbukti Suda Berbuat Untuk BMR, Sejak Kepemimpinan ODSK

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:47 WITA

Jelang Debat Perdana, Pasangan SJL-MAP Mohon Doa ke Masyarakat: “Walau Beda Pilihan, Torang Samua Orang Bolmut”

Berita Terbaru