DPC LSM Projamin Bolmut Desak Pemda Pecat Oknum PNS Asusila

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC LSM Projamin Bolmut Frans Ali Pontoh

Ketua DPC LSM Projamin Bolmut Frans Ali Pontoh

TIMENUSANTARA, Bolmut – Penagkapan oknum Kepala Dinas disalah satu instansti Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tertangkap basa oleh warga dan pihak polres Bolmut bersama Perempuan bukan muhrimnya yang juga terdaftar sebagai ASN Bolmut diperumahan boroko utara belum lama ini menjadi perhatian publik.

tidak terkecuali Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Profesional Jarigan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Bolmut Frans Ali Pontoh SPd.I iya mengatakan, tindakan oknum PNS yang telah mencoreng nama baik Kabupaten Bolmut sudah sepantasnya mendapat sanksi tegas bukan hanya pencopotan jabatan melainkan harus ada pemecatan.

Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada PNS itu tidak perlu ada toleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Tidak perlu diberi toleransi bagi oknum PNS yang membuat kesalahan fatal. Apalagi mengundang ‘aib’ berbuat asusila hingga digerebek warga. Saya harap segera berikan sangsi pemecatan agar menimbulkan efek jera bagi yang lain,” tegasnya kepada awak media pada senin (12/9/2022)

Ia juga menilai, tindakan tersebut telah mencoreng citra PNS di mata masyarakat.

Dijelaskanya, oknum PNS tersebut dapat dipecat sesuai degan undang-undang yang berlaku.

“Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan,”jelasnya

Ditambahkan, bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh,”tambahnya lagi.

Diketahui pada senin (12/9/2022) dihalaman kantor bupati pihak pemda dalam hal ini Pimpinan Daerah Bupati Drs Hi Depri Pontoh telah mengelar apel bersama seluruh ASN sekaligus melakukan sangsi sedang terhadap oknum kepala Dinas yang telah berbuat asusila degan melakukan pencopotan jabatan. [Lan]

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih
Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:09 WITA

Anggota Komisi V DPR RI Janji Berikan 3.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Bolmut Jika SJL-MAP Terpilih

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru