TIMENUSANTARA, BOLMUT – Salah satu tokoh masyarakat asal desa bohabak 1 kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sam Laiya mendesak kepada pemerintah Kecamatan yang telah MOU kerja sama dengan pihak perusahaan PLTU yang berada diwilayahnya untuk mengadakan pertemuan dengan melibatkan perusahaan terkait dan tokoh-tokoh masyarakat sekitar. Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya isyu yang suda beredar luas dikalagan masyarakat dugaan pengzoliman kepada para pekerja asal bolmut yang tidak didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS ketenaga kerjaan.
Baca juga : Perusahaan Supkon MMT yang bernaung di PT IKAPT Diduga Kangkangi Perintah Undang-Undang
“Biar semuanya jelas dan terklarifikasi seharusnya pihak perusahaan memberikan keteragan persoalan ini, namun hingga kini terkesan panang enteng, jagan sampai isyu ini menjadi bola liar dan membuat masyarakat marah,”ujar sam laiya kepada media ini kamis (23/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya meminta kepada pimpinan kecamatan dalam hal ini pak camat bolangitang timur yahyah botutihe untuk melakukan langkah kongrit pertemuan ini, karena pemerintah sebagai penyambung lida masyarakat wajib memberikan tingkat kenyamanan bagi masyarakatnya didalam bekerja terutama soal jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi para pekerja di perusahaan MMT dan IKPT.
“Kalau ini dibiarkan masyarakat yang akan kena batu nya, kasihan saudara-saudara kami yang bekerja dinegeri sendiri namun tidak ada kepastian jaminan sosial ketenaga kerjaan,”ungkap sam laiya.
Iya juga mendambahkan keuntugan bagi para pekerja ketika mendapatkan BPJS ketenaga kerjaan sangatlah besar bahkan jikalau terjadi kecelakaan kerja maka ada jaminan berupa uang ratusan juta untuk bagi keluarga korban
“Sesuai dengan UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta,”tambah sam laiya.
Menangapi hal tersebut Pemerintah kecamatan bolangitang timur mengatakan akan berupaya mengkoordinasikan kepada pihak perusahaan terkait untuk mengklarifikasi terkait isyu-isyu tersebut.
“Saya akan berupaya mengadakan pertemuan bersama pihak perusahaan MMT dan IKPT terkait hal tersebut, dan juga pertemuan ini akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat hingga kepala desa diwilayah bolangitang timur, namun waktu belum bisa ditentukan karena saya masi selesaikan dulu tugas-tugas yang ada,”pungkas camat bolangitang timur Yahyah Botutihe rabu (22/11/2023) kemarin.
Penulis : Fadlan Ibunu
Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini