HUKRIM, TimeNUSANTARA — Tragedi memilukan kembali terjadi di wilayah tambang emas ilegal Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dua penambang tewas tertimbun longsor di lokasi tambang liar Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis siang (30/10/2025). Ironisnya, lokasi tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha berinisial FM alias Ferdi Mardain, yang dikenal luas di lapangan karena mengaku memiliki bekingan besar di belakang aktivitas ilegalnya.
Informasi yang dihimpun Tim TimeNusantara.com, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WITA ketika para penambang sedang menggali material di lereng bukit. Tiba-tiba tanah longsor dan menimbun empat orang di lokasi. Dua penambang berhasil menyelamatkan diri, sementara dua lainnya tewas di tempat.
Korban sempat dievakuasi ke RS Bumi Panua, namun nyawa mereka tidak tertolong. Identitas korban belum diketahui hingga berita ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cuma dua orang sempat lari, dua lainnya langsung tertimbun karena tanahnya jatuh cepat sekali,” tutur seorang warga setempat kepada wartawan TimeNusantara.com di lokasi kejadian.
Dugaan “Kebal Hukum” di Balik Aktivitas Ilegal
Yang mengejutkan, area tambang tempat dua nyawa melayang ini sudah lama beroperasi secara terang-terangan. Warga sekitar bahkan menyebut FM kerap menantang hukum dengan alasan memiliki “orang kuat di belakangnya”.
Ia disebut-sebut tetap melanjutkan aktivitas penambangan meski tanpa memiliki izin resmi (IUP), seolah tidak tersentuh hukum dan kebal dari penindakan aparat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan jelas menyebut bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian orang lain akibat kelalaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pembiaran yang Berujung Maut
Peristiwa ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja. Dua nyawa yang melayang di tambang ilegal Bulangita adalah potret kelam lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Bagaimana mungkin tambang tanpa izin bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, bahkan setelah berulang kali menimbulkan keresahan warga?
Pertanyaan besar pun muncul — siapa yang memberi restu, siapa yang menutup mata, dan siapa yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal yang kini memakan korban jiwa ini?
Desakan Penegakan Hukum
Atas kejadian ini, TimeNusantara.com mendesak Kapolda Gorontalo, Mabes Polri, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Bulangita.
Penegak hukum diminta segera menangkap dan memproses FM alias Ferdi Mardain serta mengusut jaringan pelindung di balik bisnis hitam yang telah merenggut nyawa warga tersebut.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dua nyawa yang hilang hari ini menjadi harga mahal akibat keserakahan dan pembiaran hukum terhadap praktik tambang ilegal di negeri ini.
Peliput: Nopri Dotulong
Kepala Biro Gorontalo | TimeNUSANTARA.com








