Bejat, Menantu di Provinsi Gorontalo Jadi Santapan Mertua

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Nasip apes di alami sang istri bernama Mawar (28), bertempat tinggal di kecamatan paguat, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorintalo. Hanya di tinggal pergi melaut oleh sang suami korban menjadi santapan nafsu bejat ayah mertua.

Perilaku tak terpuji itu terjadi pada Jum’at, 23/12/2022, pada pukul 01:30 Wita, dirumahnya sendiri. Dimana mertuanya sendiri kala itu dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga tega melakukan hal keji (Pemerkosaan) itu kepada menantunya.

Informasi yang berhasil di rangkum oleh awak media, bahwa Peristiwa keji itu bermula ketika korban Mawar (28) sedang menonton tv ditemani anaknya sedang tidur, saat itu ayah mertua (pelaku) RN (56) tiba dirumah usai keluar malam mengonsumsi miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Di Dampingi Bupati, Tasyakuran Hut ke-45 Ketua TP PKK Bolsel Berlangsung Khidmat 

Pelaku kemudian langsung mengetuk pintu korban dengan dalil mengembalikan kunci motor, sehingga korban langsung membuka pintu, disaat itu juga tipu muslihat pelaku langsung bereaksi mengajak korban mengobrol di ruang tamu.

Berselang beberapa menit kemudian, pelaku langsung mengeluarkan sebilah barang didepan wajah, serta menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Lantaran mendapat ancaman korban akhirnya tak kuasa melawan, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian itu korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh itu.

Di pagi hari korban beserta keluarga, melaporkan kejadian itu di Polsek Paguat atas tindakan ayah mertuanya, tak sepantasnya dilakukan kepada menantunya sendiri.

Baca juga: Waka Polda Sulut di Mutasi

Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal, mengatakan perlakuan tidak terpuji itu pertama kali dilakukan oleh ayah mertua kepadanya, karena sudah  bejat disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ungkap Faisal, Senin, (26/12/2022).

Faisal menjelaskan, atas perlakuan tidak terpuji itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, barang siapa melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh.

“Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,”tegas Faisal.(*)

 

Berita Terkait

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan
Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat
DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan
Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun
Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang
Walk Out dari Debat Pilwako 2024, Nayodo Koerniawan Tuding KPU Kotamobagu Tidak Adil
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
KPU Bolmut Akhiri Debat Terbuka Paslon Pilkada 2024, Kini Fokus Persiapan Pemungutan Suara

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 23:08 WITA

Dihadapan Puluhan Ribu Massa Kampanye, SJL-MAP Tak Takabur, Ajak Pendukung Jaga Kekompakan hingga Hari Pencoblosan

Selasa, 19 November 2024 - 12:07 WITA

Ditengah Tantangan Minimnya Anggaran, Pemda Bolmut Tetap Konsisten Laksanakan Program Prioritas Yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 23:57 WITA

DPW LSM Galaksi Sulut Dukung Kebijakan Perkada Pj Bupati Bolmut Pangkas Perjadin Tak Penting demi Prioritaskan Program Kemasyarakatan

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WITA

Pemkab Bolmut Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah Jelang Akhir Tahun

Minggu, 17 November 2024 - 15:42 WITA

Sangadi Se-Bolmut Dukung Penuh Ajakan Polres Bolmut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilihan Tanggal 27 November 2024 Mendatang

Berita Terbaru