GORONTALO, TimeNUSANTARA — Tragedi maut dua penambang yang tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/10/2025), terus menuai sorotan. Lokasi tambang yang diduga kuat dikelola oleh pengusaha bernama FM alias Ferdi Mardain itu kini menyeret sejumlah pihak dalam polemik kepemilikan lahan dan dugaan aktivitas ilegal tanpa izin.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.30 WITA itu menewaskan dua orang penambang setelah tertimbun longsor saat menggali material di lereng bukit. Dua lainnya berhasil menyelamatkan diri. Korban sempat dievakuasi ke RS Bumi Panua, namun nyawa mereka tidak tertolong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FM: “Itu Bukan Lokasi Saya, Tapi Milik Kasim Hulopi”
Saat dikonfirmasi wartawan TimeNUSANTARA.com, kamis (30/10/2025) Ferdi Mardain membantah bahwa lokasi tempat terjadinya kecelakaan tersebut merupakan wilayah tambangnya.
“Itu bukan di lokasi saya, itu lokasinya Kasim Hulopi,” tegas FM melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Namun, bantahan FM justru menimbulkan tanda tanya di lapangan. Sebab menurut keterangan warga dan pihak pemilik lahan asli, FM selama ini memang beroperasi di area tersebut tanpa izin dan telah melampaui batas tanah milik orang lain.
Pemilik Lahan: “FM Menyerobot Tanah Kami”
Pernyataan berbeda datang dari pihak pemilik lahan, Koku Adam, melalui istrinya yang ditemui tim TimeNUSANTARA.com di Bulangita.
“Memang benar itu lokasi milik kami, tetapi FM melakukan penyerobotan lahan kami. Kami sudah lama menegur FM karena dia sudah menggarap bagian tanah kami tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kejadian dua korban meninggal itu berada tepat di lubang galian milik FM.
“FM tidak pernah minta izin mengalih lahan kami. Justru dia yang mengelola tanpa hak, dan sekarang sudah memakan korban jiwa di lokasi yang dia kerjakan,” ujarnya geram.
Warga: “Jangan Lagi Beralibi, Semua Tahu Itu Lobang FM”
Sementara itu, seorang warga Desa Bulangita yang enggan disebutkan namanya mengaku geram dengan pernyataan FM.
“FM diduga keras sudah menyerobot tanah orang lain. Dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 jelas dilarang menggunakan tanah tanpa izin pemilik sah, apalagi kalau sampai memindahkan batas atau patok, bisa dijerat Pasal 167 KUHP,” ujarnya.
Warga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
“Jangan lagi beralibi bukan lokasinya. Kita semua tahu, lubang tempat dua korban meninggal itu memang bagian dari galian FM. Sekarang sudah ada nyawa melayang, harus ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
Tragedi di tambang ilegal Bulangita ini kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas tanpa izin (IUP) seperti ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, karena telah menimbulkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab juga bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Oleh sebab itu, masyarakat mendesak Kapolda Gorontalo, Mabes Polri, hingga Presiden Prabowo Subianto agar segera turun tangan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Bulangita serta mengusut dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tanpa izin oleh FM alias Ferdi Mardain.
Dua nyawa yang melayang adalah harga mahal dari praktik tambang liar yang dibiarkan berjalan di atas hukum.
Peliput: Nopri Dotulong
Kepala Biro Gorontalo | TimeNUSANTARA.com








