Timenusantara Jakarta – KPK RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) diseluruh indonesia mewajibkan semua perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung saat rapat tindak lanjut rakor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di jakarta belum lama ini mengatakan pemerintah daerah harus mendorong seluruh perusahaan pertambangan galian C di tingkat daerah mengurus perizinan.
“Pemerintah Provinsi yang berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden sudah mendapatkan kembali kewenangannya untuk mengeluarkan izin. KPK mendorong agar dilakukan upaya-upaya yang bukan hanya normatif tetapi percepatan-percepatan, karena memang cukup banyak isu-isu galian C yang tidak berizin sehingga memang rawan terjadi korupsi karena merugikan daerah. Karena bagaimanapun material galian C adalah kekayaan negara, kekayaan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pemerintah daerah dan pusat telah menyesuaikan kewenangan masing-masing sehingga semua pihak diharapkan mampu menegakkan aturan.
Dengan aturan tersebut maka diminta untuk seluruh perusahaan atau pengelola pertambangan tambang galian C yang belum berizin, didorong mengikuti aturan tersebut dengan tetap melihat area operasi masing-masing yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).
“Jika keberadaan usaha pertambangan sudah sesuai dengan area peruntukan atau sesuai RTRW, maka pengelola usaha pertambangan galian C wajib untuk melengkapi seluruh perizinan dan bila melanggar, maka pemerintah daerah melalui perangkat yang ada wajib melakukan penertiban yang juga bisa berdampak pada pencabutan izin operasi perusahaan yang bersangkutan.”tegasnya.
Ditambahkan Maruli, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, untuk fokus mengurus kelengkapan perizinan tersebut sehingga seluruh tambang galian C keberadaannya terdata dan terawasi, karena perizinan tersebut juga berkaitan dengan pajak untuk kekayaan daerah dan negara yang juga dalam upaya mengantisipasi potensi-potensi korupsi yang bisa terjadi.
“Para awak media juga wajib memberitakan soal galian c ilegal yang berada diseluruh indonesia ini, agar apa yang kita usahakan dalam mengantisipasi potensi korupsi merampas kekayaan negara seperti perusahaan galian c tanmpa izin dapat teratasi degan baik,”tambahnya lagi. (**)