NASIONAL, TimeNUSANTARA – Perlu kembali dipahami oleh seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terutama bagi mereka yang baru saja menerima SK pengangkatan PPPK 2024 ini.
Jangan sampai terjadi kesalah pahaman terkait masa kerja yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelas terdapat perjanjian masa kerja yang akan berlangsung selama minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal hingga 5 tahun.Perpanjangan hanya dapat dilakukan lebih dari 5 tahun berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan pegawai dari sebuah instansi.
Hal ini sangat jelas diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga saat ini.Jadi tidak benar jika Presiden Jokowi telah menghapus sistem kontrak pada status kepegawaian dari PPPK 2024.
Mengutip Pasal Pasal 37 Ayat (1) PP Manajemen PPPK pada Kamis, 9 Mei 2024, disebutkan sebagai berikut:”Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi kutipan pasal tersebut.
Lagi pula, perpanjangan masa kerja atau kontrak hingga 5 tahun hanya berlaku pada jabatan tertentu.”Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 1 Ayat (5).
Presiden Jokowi memang telah menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Di dalam UU ASN tersebut salah satunya mengatur tentang Batas Usia Pensiun Jabatan pegawai ASN.
Namun bukan berarti masa kerja PPPK yang juga sebagai ASN secara otomatis mengikuti BUP tersebut.Lagi pula belum terdapat PP Manajemen PPPK terbaru sebagai PP turunan dari UU ASN 2023 untuk melaksanakan aturan BUP ASN.
BUP untuk mengatur masa kerja pada suatu Jabatan, tidak menentukan masa kerja pegawai secara langsung sebagai personal (manusia).Sebab, akan banyak faktor yang mempengaruhi kemampuan seorang pegawai dalam menjalani masa kerja.Seperti potensi diberhentikan sebelum memasuki BUP akibat pelanggaran disiplin atau bahkan meninggal dunia.
Jadi tidak benar jika masa kerja PPPK dalam perjanjian kontrak lebih dari 5 tahun. Apalagi menganggap bahwa sistem kontrak telah dihapus Presiden Jokowi, semua itu jelas tidak benar.***