Program Pelayanan Digitalisasi di Daerah Seret 5 Tersangka Termasuk Penjabat Kementrian Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Jejak Plate terkait kasus ini bisa dirunut sejak pemeriksaan awal.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula, dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan rekayasa dan pengkondisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Dirangkum dari detikcom, Rabu (17/5/2023) berikut ini jejak Johnny G Plate di kasus BTS Bakti Kominfo.

Ada 5 Tersangka

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
    2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
    3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
    4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
    5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kerugian Negara Capai Rp 8 T
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Tidak menutup kemungkinan permainan rekayasa tersebut sampai pula ke Daerah pembagunan terkait (*)

Berita Terkait

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024
Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Press Release KPU Bolmut, Pengumumkan Hasil Pemeriksaan Bapaslon di Pilkada 2024
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi
Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WITA

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WITA

Tak Beres, CV Gama Cipta Diberi Sangsi SCM1 Berkategori Kontrak Kritis

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA